Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan dan Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga Akhir 2025
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, Pemprov memberikan berbagai insentif pajak yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
baca juga: Pemprov DKI Perkuat Sinergi dengan Ulama dan Polri
Kepgub tersebut mengatur empat jenis keringanan, yakni pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, pengurangan pokok pajak, keringanan pokok PBB-P2, serta pembebasan sanksi administratif. Seluruh ketentuan dan kriteria insentif tercantum dalam lampiran keputusan gubernur dan berlaku secara jabatan melalui sistem manajemen pajak daerah, tanpa mensyaratkan bebas tunggakan pajak.
Rincian Keringanan PBB-P2
Berdasarkan Kepgub 281/2025, Pemprov DKI memberikan keringanan PBB-P2 untuk pembayaran pada periode 8 April hingga 31 Desember 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Keringanan 25% untuk PBB-P2 tahun pajak 2010–2012, sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
-
Keringanan 50% untuk PBB-P2 tahun pajak 2013–2019.
-
Keringanan 5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2020–2024.
Penghapusan Denda Administratif
Selain potongan pokok pajak, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administratif PBB-P2, meliputi bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran.
Rinciannya:
-
Penghapusan bunga angsuran berlaku bagi wajib pajak yang melunasi angsuran PBB-P2 antara 8 April–31 Desember 2025.
-
Penghapusan bunga keterlambatan diberikan kepada:
-
Wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 dalam periode tersebut.
-
Wajib pajak yang sudah melunasi pokok pajak tetapi masih memiliki sanksi bunga dan belum melakukan pembayaran, baik yang telah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
-
Kepgub 281/2025 mulai berlaku sejak 8 April 2025, dan seluruh insentif hanya dapat dimanfaatkan selama periode yang ditetapkan. Pemerintah mengimbau wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa beban denda.
baca juga : POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI 2025 Resmi Dibuka

















