CAS Tolak Banding Federasi Senam Israel soal Partisipasi di Kejuaraan Dunia Jakarta
JAKARTA – Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) menolak dua permohonan tindakan sementara yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasi atletnya dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
Keputusan tersebut diumumkan CAS melalui pernyataan resmi pada Rabu (15/10/2025).
“Permintaan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS, dan kedua permohonan tersebut ditolak,” tulis pernyataan resmi CAS yan dikutip sejumlah media internasional.g
baca juga : Pramono Buat Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing-Kucing
IGF Ajukan Dua Banding ke CAS
Langkah hukum itu diambil IGF setelah pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberikan visa bagi atlet Israel yang dijadwalkan tampil dalam kejuaraan dunia tersebut. Kebijakan itu diumumkan pada 10 Oktober 2025 dan langsung memicu reaksi keras dari pihak IGF.
Sebagai respons, IGF mengajukan dua banding resmi ke CAS dengan permintaan agar diberlakukan tindakan sementara bersifat darurat.
Banding pertama diajukan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG). Dalam gugatan itu, IGF meminta CAS memerintahkan FIG untuk membatalkan keputusan pemerintah Indonesia mengenai penolakan visa bagi atlet Israel.
Sementara banding kedua dilayangkan pada 13 Oktober 2025 bersama enam atlet Israel yang sudah lolos kualifikasi, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.
Melalui banding tersebut, IGF mendesak CAS agar memerintahkan FIG menjamin keikutsertaan atlet Israel dalam kejuaraan dunia. Jika hal itu tidak memungkinkan, IGF meminta agar ajang dipindahkan atau dibatalkan sepenuhnya.
Alasan IGF dan Tanggapan FIG
IGF beralasan bahwa Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif FIG untuk mengambil tindakan jika salah satu delegasi peserta tidak mendapat visa masuk negara tuan rumah. Mereka menilai sikap pasif FIG melanggar asas keadilan dan menciptakan diskriminasi terhadap anggota asosiasi.
Namun FIG menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan dalam urusan visa atau imigrasi. “Kebijakan penerbitan visa sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah tuan rumah, bukan FIG,” jelas perwakilan FIG dalam tanggapannya kepada CAS.
baca juga : FPTI Jaktim Sukses Selenggarakan Sirkuit Panjat Tebing Perdana
Keputusan CAS: Banding Ditolak
Setelah meninjau dokumen dan argumentasi dari kedua pihak, CAS menyatakan menolak seluruh permohonan tindakan sementara yang diajukan IGF.
Banding pertama dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua tetap dilanjutkan untuk diproses pada tahap berikutnya sesuai mekanisme arbitrase olahraga internasional.
Dengan keputusan ini, atlet Israel dipastikan belum dapat berpartisipasi dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta, kecuali jika CAS pada tahap berikutnya mengeluarkan putusan berbeda.
Kejuaraan Dunia Senam Artistik Tetap Digelar di Jakarta
Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 akan tetap digelar di Jakarta sesuai jadwal pada 19–25 Oktober 2025. Ajang ini menjadi salah satu kompetisi penting menjelang Olimpiade 2028, dan diikuti oleh puluhan negara dari berbagai benua.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan penolakan visa terhadap atlet Israel merupakan keputusan politik luar negeri yang sudah sesuai dengan prinsip konstitusional Indonesia.
Meski keputusan CAS belum final, penyelenggara memastikan seluruh persiapan kejuaraan berjalan sesuai rencana.

















