Ruang Polewali – Proyek Gedung Cadika, BPK Temukan Kerugian, Pelaksana Kesulitan Pemeliharaan Rp. 400 Juta Belum Dibayar Pemkab Proyek pembangunan Gedung Cadika yang berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian keuangan daerah dalam hasil audit terakhir. Selain itu, pihak pelaksana proyek mengaku belum menerima pembayaran biaya pemeliharaan sebesar Rp 400 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
baca juga: KLB Campak Ditetapkan di Polewali Mandar, 14 Kasus dan Satu Anak Meninggal
Hasil Audit BPK dan Temuan Lapangan
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas realisasi anggaran pembangunan Gedung Cadika tahun anggaran 2023, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan kekurangan volume pada beberapa bagian struktur bangunan. Nilai potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, terdapat perbedaan antara spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dengan hasil pelaksanaan di lapangan,” tulis laporan BPK sebagaimana dikutip dari ringkasan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Pemkab Deli Serdang menagih kembali kelebihan pembayaran kepada pihak pelaksana proyek serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan fisik bersumber dari APBD.
Pelaksana Proyek Akui Ada Kendala dan Belum Terima Pembayaran
Pihak pelaksana proyek, yang diwakili oleh Direktur CV. Cipta Bangun Mandiri, mengakui adanya beberapa penyesuaian teknis di lapangan karena faktor cuaca dan keterlambatan material. Namun, mereka menegaskan telah melaksanakan pekerjaan sesuai arahan dinas terkait.
“Kami sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan. Tapi hingga kini, dana pemeliharaan sekitar Rp 400 juta belum dibayarkan oleh Pemkab. Itu membuat kami kesulitan untuk melakukan perawatan lanjutan,” ujar perwakilan perusahaan, Jumat (4/10/2025).
Respons Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
“Kami tidak bisa mencairkan dana pemeliharaan sebelum semua rekomendasi BPK dipenuhi. Namun kami pastikan hak pihak ketiga akan tetap dibayarkan sesuai mekanisme,” ujar salah satu pejabat PUPR yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, Pemkab berkomitmen menindaklanjuti semua temuan BPK sesuai ketentuan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sorotan Publik dan DPRD
Sejumlah anggota DPRD Deli Serdang menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur daerah. Mereka mendesak Pemkab segera menyelesaikan pembayaran yang sah sekaligus menindaklanjuti temuan BPK secara terbuka.
“Kita harus transparan. Kalau ada kelebihan bayar, kembalikan. Kalau ada hak kontraktor yang tertahan, segera bayarkan. Jangan biarkan masalah ini berlarut dan merugikan daerah,” ujar salah satu anggota dewan dari Komisi C.