Jakarta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan telah tuntas. Ia menegaskan seluruh proses diskusi di tingkat pansus sudah selesai dan kini berlanjut ke tahap sinkronisasi.
Raperda Masuk Tahap Sinkronisasi
Subki menyampaikan bahwa Raperda ini terdiri atas 11 bab dengan 39 pasal. Setelah pembahasan selesai, dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses sinkronisasi.
“Pembahasan di Pansus sudah selesai. Selanjutnya akan ada sinkronisasi di Bapemperda. Bahkan saat rapat terakhir, Ketua Bapemperda hadir, jadi langsung kami sampaikan bahwa ini adalah langkah awal,” ujarnya pada Jumat (26/9).
Langkah ini, menurutnya, penting agar seluruh pasal yang ada dalam Raperda sejalan dengan aturan hukum yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Baca Juga : Produk Pelaku Usaha Binaan Jakarta Dipamerkan di Jepang
Pendidikan Formal hingga Non-formal Diakomodasi
Dalam Raperda tersebut, penyelenggaraan pendidikan dipastikan tidak hanya mencakup pendidikan formal. Subki menegaskan, aturan ini juga meliputi pendidikan non-formal maupun informal.
“Bahkan pendidikan non-formal seperti pengajian mestinya juga diayomi oleh pemerintah. Artinya, semua unsur masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan harus diakomodir,” jelasnya.
Dengan demikian, ia menekankan bahwa pemerintah daerah wajib hadir memberikan dukungan kepada berbagai bentuk kegiatan pendidikan di masyarakat, termasuk yang diselenggarakan oleh kelompok kecil atau lembaga non-pemerintah.
Mekanisme Program Sekolah Gratis
Terkait program sekolah gratis, Subki menjelaskan mekanismenya tetap mengutamakan sekolah negeri. Namun, ia membuka peluang bagi sekolah swasta untuk ikut serta dalam program ini, khususnya di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.
“Kalau ada sekolah negeri, itu dulu yang jadi andalan. Tapi kalau tidak ada, sekolah swasta bisa menjadi alternatif untuk digratiskan,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini Pemprov DKI telah mengevaluasi sekitar 40 sekolah yang ikut dalam program tersebut. Tahun depan, jumlahnya ditargetkan meningkat signifikan hingga 258 sekolah.
“Namun angka tersebut tidak tertuang dalam Raperda, melainkan akan diatur lebih teknis melalui Pergub,” terangnya.
Baca Juga : Mayoritas Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini
Perhatian untuk Madrasah
Selain sekolah negeri dan swasta, Subki menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap madrasah. Meski secara regulasi lembaga pendidikan ini berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), ia menilai Pemprov DKI tetap perlu mencari skema pendanaan.
“Dalam Raperda disebutkan madrasah juga mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Nanti skemanya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub,” ungkapnya.
Menurut Subki, opsi pendanaan bisa dilakukan melalui hibah atau bentuk pembiayaan tambahan lainnya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah agar setara dengan sekolah lain di Jakarta.
Fokus pada Sarana, Prasarana, dan Pembiayaan
Lebih jauh, Subki menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini lebih banyak menekankan pada aspek penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan pendidikan.
Sementara itu, urusan kurikulum maupun penerapan teknis lainnya akan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masih dibahas di tingkat pusat.
“Kalau kurikulum dan teknis lainnya nanti mengacu ke UU Sisdiknas. Raperda ini lebih menekankan pada tanggung jawab Pemprov DKI dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan di Jakarta,” tandasnya.

















