Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, pada Rabu (27/8/2025).
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5. Hari ini pengadilan mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina,” ujarnya. Ia menambahkan, panitia sidang bisa menyesuaikan ruang sidang dengan kondisi dan kebutuhan persidangan.
Baca Juga : Gubernur Jakarta bahas kerja sama layanan kesehatan bergerak
Pemohon PK Wajib Hadir
Rio menjelaskan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK wajib hadir dalam sidang. Namun, jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), kuasa hukumnya dapat mewakili. Tidak ada aturan yang membatasi jumlah ketidakhadiran pemohon, tetapi hakim berwenang menentukan sikap jika pemohon absen.
Eksekusi Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, pengajuan PK tidak menunda eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, PN Jaksel menunda sidang pada 20 Agustus 2025 karena Silfester mengalami nyeri dada dan mendapat rekomendasi istirahat lima hari.
Baca Juga : Suku Dinas Bina Marga Jaksel Selesaikan Revitalisasi Trotoar
Latar Belakang Kasus
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia diduga menyampaikan fitnah saat berorasi pada 2017.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Silfester kemudian mengajukan banding, namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya pada tingkat kasasi menjadi 1,5 tahun penjara.

















