JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Surat ini disampaikan setelah Karyawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.
Baca Juga : Peresmian jersey baru Persija
“Saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri,” ujar Pramono dalam siaran pers, Jumat (1/8).
Pengunduran diri tersebut diterima melalui Sekretaris Daerah DKI dan langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemprov Hormati Proses Hukum
Pramono menegaskan, Pemprov DKI menghormati sepenuhnya proses hukum dan tidak akan mengintervensi penyidikan.
“Ini bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Ia menyebut kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD.
Dorong Tata Kelola Profesional
Baca Juga : Hermina Kemayoran Buka Layanan Rehabilitasi Robotic
Pramono meminta seluruh jajaran direksi BUMD menjunjung tinggi integritas dan menerapkan tata kelola profesional.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.
Meski beberapa pejabat Food Station berstatus tersangka, Pemprov DKI memastikan distribusi pangan tetap normal.
“Yang paling penting, layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis harus tetap lancar karena menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tambahnya.
Pramono juga meminta manajemen Food Station memperkuat pengawasan internal dan membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat bisa melaporkan temuan beras tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka: Direktur Utama Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Mereka menjual beras yang tidak memenuhi SNI 6128:2020 dan melanggar aturan mutu pangan.

















