Polewali Mandar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar mengusulkan 4.263 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan profesionalisme, kepastian hukum, dan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.
Data dan Profil Tenaga Non-ASN
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Polewali Mandar, mayoritas tenaga non-ASN bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Mereka telah bertugas selama bertahun-tahun tanpa status resmi, sehingga mendapatkan hak dan fasilitas terbatas.
“Usulan PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah berkontribusi besar, terutama di sektor pelayanan publik,” jelas Kepala BKD Kabupaten Polewali Mandar.
Proses Pengusulan dan Seleksi
Pemkab Polewali Mandar telah mengajukan usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Usulan ini masih melalui tahap verifikasi administrasi, penilaian kompetensi, dan kesesuaian kebutuhan instansi.
Tenaga non-ASN yang diusulkan akan menjalani seleksi PPPK paruh waktu berdasarkan kriteria usia, pengalaman kerja, dan kompetensi teknis. Pemerintah menekankan bahwa proses seleksi akan transparan dan akuntabel, agar hanya tenaga yang layak yang lolos menjadi PPPK.

Baca juga: Kebakaran Lahan Di Dusun Pakkandoang, Polsek Binuang Datangi TKP
Manfaat PPPK Paruh Waktu
Status PPPK memberikan berbagai keuntungan bagi tenaga honorer, antara lain:
-
Kepastian hukum terkait kontrak kerja dan tunjangan.
-
Akses fasilitas sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Peluang pengembangan karier melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Selain itu, pemerintah berharap langkah ini akan meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar.
Dukungan dari Pemkab dan DPRD
Bupati Polewali Mandar menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pengusulan ini. Menurutnya, tenaga honorer adalah aset penting dalam pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
“PPPK paruh waktu memberikan kepastian bagi tenaga honorer, sekaligus memperkuat birokrasi daerah. Ini langkah nyata dalam menghargai pengabdian mereka,” ujar Bupati.
DPRD Polewali Mandar juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, dengan harapan tenaga non-ASN bisa mendapatkan hak yang layak serta ikut mendorong kualitas layanan publik.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski peluang PPPK paruh waktu terbuka, pemerintah daerah menyadari masih banyak tantangan. Salah satunya adalah penyesuaian anggaran untuk gaji dan tunjangan serta pembinaan kompetensi agar tenaga honorer siap menghadapi peran baru.
Masyarakat pun diharapkan mendukung proses transisi ini agar tercipta pelayanan publik yang lebih efektif dan profesional.
“Ini bukan hanya soal status pegawai, tapi juga soal kualitas pelayanan bagi masyarakat Polewali Mandar. Semoga semua berjalan lancar,” pungkas Kepala BKD.